No | Nama Lembaga | Dasar Hukum | Keanggotaan | Fungsi / Peran | Tugas dan Wewenang |
1 | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) | · Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 · UU No.22 th 2003 · Ps 17 (1) UU No.22 th 2003 · Ps 21 (1) UU No.10 th 2008 · Ps 3 UUD 1945 | Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang (Pasal 74 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2009). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang | · Mengajukan usul perubahan pasal – pasal UUD · Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan | · Mengubah dan menetapkan UUD · Melantik presiden dan wakil presiden · Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam jabatan menurut UUD · memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi |
2 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | · Ps 19 (1) UUD 1945 · Ps 19 (2) UUD 1945 · UU No. 10 Th 2008 · Ps 7 dan 21 UU No. Th 2008 | Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 anggota di pilih melalui pemilihan umum,sedangkan susunan keanggotaan di atur menurut UU (Pasal 19 ayat 2 UUD 1945) | · Fungsi Legislatif DPR,diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama presiden · Fungsi anggaran DPR,berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dianjurkan presiden · Fungsi Pengawasan DPR,berupa pengawasan terhadap pelaksanaaan undang-undang,pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai UUD 1945 | · Membentuk UU yang dibahas bersama Presiden · Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU · Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. · Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan · Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD |
3 | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) | · UU No. 27 Th 2009 | Anggota DPD merupakan bagian dari anggota MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi | · Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pembberian pertimbangan yang berkaitan dengan legislatif · Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu | · Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah · Ikut membahasm UU yang berkaitan dengan otonomi daerah · Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama · Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang · Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang – undang |
4 | Presiden | Keputusan Presiden Nomor 87 Th 1999 | Presiden dipilih melalui pemiliham umum dengan syarat di bawah ini: · Warga indonesia sejak lahir · Tidak pernah menghianati negara · Dipilih dalam 1 pasangan secara langsung oleh rakyat | · Mengangkat Duta dan Konsul. Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR. · Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). · Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. | · Mengajukan rancangan UU dan membahasnya bersama DPR · Menetapkan Peraturan Pemerintah · Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,Laut dan Udara · Menytakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR · Menyatakan keadaan bahaya( Ps 12 UUD 1945) |
5 | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan anggotanya diresmikan oleh Presiden | Mengawsi kegiatan keuangan negara yang salah satunya menyeimbangkan antar inflasi dan peredaran uang yg ada di negara tersebut. | BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilakan dilaksakan dengan tertib | |
6 | Mahkamah Agung (MA) | · Ps 24 (1) dan (2)UUD 1945 · MPR Nomor III / MPR / 1985 · Undang – undang No. Th 1985 | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985, Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitia, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. | · Membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui kasasi dan peninjauan secara adil,tetap dan benar | · Memutuskan pemohonan kasasi (tingkat banding terakhir ) · Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenanga mengadili · Peninjauan kembali putusan pengandilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap · Untuk menguji peraturan perundang – undangan di bawah UU terhadap UU |
7 | Mahkamah Konstitusi | UUD 1945 Pasal 24 ayat (1), UUD 1945 Pasal 24 ayat (2). | 9 orang anggota hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden | · Menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum · Memutus sengketa antar lembaga · Memutus pembubaran partai politik · Memutus sengketa hasil pemilu | · Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD · Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD · Memutuskan pembubaran partai politik · Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum |
8 | Komisi Yudisial | UUD 1945, UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial | menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas pula menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum | Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim | |
9 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | UU no 27 tahun 2009 pasal 67-220 UU no 22 tahun 2003 UU no 10 2008 | · Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang. · Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. | · legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah · anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) · pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah | · membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah · membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah · melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten · mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian |
10 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) | · UU No.4/2000 Th 2000 · UU No.22 Th 20007 orang anggota yang berasal dr provinsi | KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. | · Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi · Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan | · Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum · Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum · Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan |
Lembaga Negara beserta Tugasnya
Written By gigih hisam s on Jumat, 18 Mei 2012 | 14.51
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar