About

Lembaga Negara beserta Tugasnya

Written By gigih hisam s on Jumat, 18 Mei 2012 | 14.51

No
Nama Lembaga
Dasar  Hukum
Keanggotaan
Fungsi / Peran
Tugas dan Wewenang
1
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·  Pasal 2 ayat 1 UUD 1945
·  UU No.22 th 2003
·  Ps 17 (1) UU No.22 th 2003
·  Ps 21 (1) UU No.10 th 2008
·  Ps 3 UUD 1945
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang (Pasal 74 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2009). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang
·   Mengajukan usul perubahan pasal – pasal UUD
·   Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan
·  Mengubah dan menetapkan UUD
·  Melantik presiden dan wakil presiden
·  Dapat   memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam jabatan menurut UUD
·  memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
2
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·  Ps 19 (1) UUD 1945
·  Ps 19 (2) UUD 1945
·  UU No. 10 Th 2008
·  Ps 7 dan 21 UU No. Th  2008
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 anggota di pilih melalui pemilihan umum,sedangkan susunan keanggotaan di atur menurut UU (Pasal 19 ayat 2 UUD 1945)
·   Fungsi Legislatif DPR,diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama presiden
·   Fungsi anggaran DPR,berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dianjurkan presiden
·   Fungsi Pengawasan DPR,berupa pengawasan terhadap pelaksanaaan undang-undang,pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai UUD 1945
·   Membentuk UU yang dibahas bersama Presiden
·   Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
·   Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·   Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan
·   Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·   UU No. 27 Th 2009

Anggota DPD merupakan bagian dari anggota MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi
·   Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pembberian pertimbangan yang berkaitan dengan legislatif
·   Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
·   Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah
·   Ikut membahasm UU yang berkaitan dengan otonomi daerah
·   Memberikan pertimbangan  kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama
·   Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang
·   Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang – undang
4
Presiden
Keputusan Presiden Nomor 87 Th 1999
Presiden dipilih melalui pemiliham umum dengan syarat di bawah ini:
· Warga indonesia sejak lahir
· Tidak pernah menghianati negara
· Dipilih dalam 1 pasangan secara langsung oleh rakyat
·  Mengangkat Duta dan Konsul. Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
·  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
·  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
·   Mengajukan rancangan UU dan membahasnya bersama DPR
·   Menetapkan Peraturan Pemerintah
·   Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,Laut dan Udara
·   Menytakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·   Menyatakan keadaan bahaya( Ps 12 UUD 1945)
5
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
·   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
·   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan anggotanya diresmikan oleh Presiden
Mengawsi kegiatan keuangan negara yang salah satunya menyeimbangkan antar  inflasi dan peredaran uang yg ada di negara tersebut.
BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilakan dilaksakan dengan tertib
6
Mahkamah Agung (MA)
·  Ps 24 (1) dan (2)UUD 1945
·  MPR Nomor III / MPR / 1985
·  Undang – undang No. Th 1985
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
, Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitia, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
·  Membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui kasasi dan peninjauan secara adil,tetap dan benar
·  Memutuskan pemohonan kasasi (tingkat banding terakhir )
·  Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenanga mengadili
·  Peninjauan kembali putusan pengandilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·  Untuk menguji peraturan perundang – undangan di bawah UU terhadap  UU


7


Mahkamah Konstitusi 


UUD 1945 Pasal 24 ayat (1), UUD 1945 Pasal 24 ayat (2).


9 orang anggota hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden
·  Menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum
·  Memutus sengketa antar lembaga
·  Memutus pembubaran partai politik
·   Memutus sengketa hasil pemilu
·  Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD
·  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·  Memutuskan pembubaran partai politik
·  Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
8
Komisi Yudisial
UUD 1945, UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Mantan hakim, Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, dan anggota masyarakat
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas pula menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
9
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
UU no 27 tahun 2009 pasal 67-220
UU no 22 tahun 2003
UU no 10 2008

·   Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
·   Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
·   legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
·   anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
·   pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
·   membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
·   membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah
·   melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
·   mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
10
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
·   UU No.4/2000 Th 2000
·   UU No.22 Th 20007 orang anggota yang berasal dr provinsi
 KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
·  Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi
·  Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan
·   Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
·   Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
·   Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan


0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik